Pasal 94
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Perubahan Renja Satker UO Kemhan diusulkan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri
dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI serta dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak. (3) Persetujuan atas perubahan Renja Satker UO Kemhan dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran Satker UO Kemhan.
