PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 93
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Perubahan Renja Satker UO Kemhan pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahan struktur organisasi; b. APBN Perubahan; c. perubahan DIPA; d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Satker UO Kemhan.
