PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 76
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dapat melakukan perubahan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perubahan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
