Pasal 75
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menjadi Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perbaikan Rancangan Renja UO Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6). (2) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; b. Panglima TNI; dan c. Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
