Pasal 68
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dalam hal ini Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja UO Angkatan sesuai tugas dan fungsi.
(2) Penyusunan rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. anggaran tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan lokasi.
