PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 61
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) UO Markas Besar TNI dapat melakukan perubahan Renja UO Markas Besar TNI pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) UO Markas Besar TNI melakukan perubahan Renja UO Markas Besar TNI untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran UO Markas Besar TNI, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
