Pasal 60
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja UO Markas Besar TNI menjadi Renja UO Markas Besar TNI, Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6).
(2) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja UO Markas Besar TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker UO Markas Besar TNI.
