PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 52
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Tahapan Penyusunan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI; b. penyusunan rancangan Renja UO Markas Besar TNI; dan c. pemutakhiran rancangan Renja UO Markas Besar TNI menjadi Renja UO Markas Besar TNI. (2) Penyusunan rancangan Renja UO Markas Besar TNI dan pemutakhiran rancangan Renja UO Markas Besar TNI menjadi Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan berdasarkan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI.
