Pasal 51
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Renja UO Markas Besar TNI merupakan dokumen perencanaan di tingkat UO Markas Besar TNI untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Panglima TNI menyampaikan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker UO Markas Besar TNI. (5) Dalam menyampaikan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud ayat (4), Panglima TNI dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI atas nama Panglima TNI.
