Pasal 23
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Renja TNI merupakan dokumen perencanaan di tingkat TNI untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Panglima TNI menyampaikan Renja TNI sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (5) Dalam menyampaikan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panglima dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI atas nama Panglima TNI.
