PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 22
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Dalam hal perubahan Renja Kemhan dan TNI tidak meliputi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Kemhan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menuangkan hasil perubahan Renja Kemhan dan TNI yang telah dikoordinasikan dengan instansi terkait dalam Sistem Informasi KRISNA.
(3) Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI.
