PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 121
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dapat melakukan perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
