Pasal 120
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menjadi Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, berdasarkan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3). (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (3) Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
