PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 116
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara TNI
menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dan rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
