PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA...
Pasal 115
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 di bawah tanggung jawab Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dilaksanakan oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (2) Rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan
