PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — PROGRAM DAN ANGGARAN
Jenis Belanja yang dikelola di lingkungan Kemhan dan TNI terdiri atas: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang; c. Belanja Modal; dan d. Belanja Lain-lain.
