PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — PROGRAM DAN ANGGARAN
(1) Penyusunan Program, kegiatan, dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI menggunakan pendekatan tugas dan Fungsi dengan mempedomani struktur Program dan Anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Organisasi TNI tidak mengenal Eselonisasi, sehingga penyusunan Anggaran bersifat khusus yang secara umum berbeda dengan Kemhan maupun Kementerian atau Lembaga lain. (3) Penyusunan Program dan Anggaran serta kegiatan di lingkungan Kemhan dan TNI menggunakan pendekatan tugas dan Fungsi serta mempedomani restrukturisasi Program dan kegiatan.
