PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 7
BAB 3 — BIDANG NASIHAT HUKUM
(1) Nasihat Hukum bidang hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat diperoleh oleh pemohon yang menghadapi masalah di bidang hukum perdata. (2) Dalam hal pemohon memperoleh Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan pendapat dan saran hukum. (3) Pendapat dan saran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkaitan dengan: a. perikatan terdiri atas:
- jual beli;
- sewa menyewa; dan
- hutang piutang. b. perkawinan terdiri atas:
- nikah;
- talak;
- cerai;
- rujuk; dan
- waris. c. hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah keperdataan. www.djpp.kemenkumham.go.id
