PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai tata cara dalam pelaksanaan Nasihat Hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan tujuan agar pelaksanaan Nasihat Hukum dapat berjalan secara tertib, terarah, dan terpadu.
