PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Nasihat Hukum adalah suatu usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dengan memberikan suatu keterangan dan/atau pendapat hukum berupa konsultasi hukum dan mediasi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
- Konsultasi hukum adalah proses tukar pikiran untuk memperoleh pendapat, kesimpulan, dan saran yang sebaik-baiknya dalam masalah hukum yang dihadapi.
- Mediasi adalah proses penyelesaian suatu sengketa secara damai dengan melibatkan bantuan dari mediator dalam memberikan solusi yang dapat diterima pihak-pihak yang sedang bertikai.
- Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
- Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI yang ditugaskan di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
- Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
- Keluarga adalah istri, suami, anak, dan orang tua.
- Orang tua adalah bapak dan ibu kandung atau bapak dan ibu tiri serta mertua.
- Anak adalah anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
- Yayasan adalah Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) dan Yayasan Kencana Lestari (YKL).
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
