PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan berupa: a. Bintang; b. Satyalancana; dan c. Samkaryanugraha. (2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan buruf b diberikan kepada perseorangan. (3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
