PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA, DAN...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Jasa berupa Medali. (2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Medali Kepeloporan; b. Medali Kejayaan; dan c. Medali Perdamaian. (3) Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki derajat yang sama.
