Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) harus memenuhi persyaratan: a. umum:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berjasa terhadap bangsa dan negara;
berkelakuan baik;
setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. b. khusus:
prajurit dan WNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua) tahun secara terus- menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara tidak terus menerus;
WNA yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI; atau
prajurit yang bertugas pada lembaga-lembaga pendidikan/dinas/ satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.
