Pasal 23
BAB 3 — PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Untuk memperoleh Tanda Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. umum:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berjasa terhadap bangsa dan negara;
berkelakuan baik;
setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. b. khusus:
Medali Kepeloporan, disampaikan kepada yang: a) berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain. b) berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau c) berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Medali Kejayaan, disampaikan kepada yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.
Medali Perdamaian, disampaikan kepada yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan dan persaudaraan.
