Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN PENGAJUAN USUL GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Untuk memperoleh Gelar harus memenuhi persyaratan: a. umum:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
memiliki integritas moral dan keteladanan;
berjasa terhadap bangsa dan negara;
berkelakuan baik;
setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. b. Khusus, yaitu bagi penerima Gelar yang semasa hidupnya:
pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
