PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan diatur dengan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sesuai kewenangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri ini.
