PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN PERTAHANAN
Pasal 17
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam pembinaan dan penyelenggaraan Persandian Pertahanan, Kemhan dan TNI berkoordinasi dengan instansi dan komunitas Persandian Negara dalam rangka : a. penyelenggaraan Sistem Informasi Pertahanan Negara dan Sistem Persandian Negara; b. meningkatkan kemampuan dan implementasi teknologi persandian di lingkungan Kemhan dan TNI; c. penyelenggaraan cyber security; dan d. mendukung perang informasi.
