Pasal 9
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d sekurang-kurangnya dilakukan dengan :
a. menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah; b. memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam Instansi Pemerintah; c. memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi Pemerintah; d. melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan e. MENETAPKAN jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.
(2) Penyusunan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
