PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 8
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Kepemimpinan yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sekurang- kurangnya ditunjukkan dengan :
a. mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan; b. menerapkan manajemen berbasis kinerja; c. mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP; d. melindungi atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah; e. melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah; dan f. merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program dan kegiatan.
