PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 33
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian akurasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c sekurang- kurangnya mencakup :
a. penggunaan desain entri data untuk mendukung akurasi data; b. pelaksanaan validasi data untuk mengidentifikasi data yang salah; c. pencatatan, pelaporan, investigasi dan perbaikan data yang salah dengan segera; dan d. reviu atas laporan keluaran untuk mempertahankan akurasi dan validitas data.
