PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 32
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b sekurang- kurangnya mencakup :
a. pengentrian dan pemrosesan seluruh transaksi yang telah diotorisasi ke dalam komputer; dan b. pelaksanaan rekonsiliasi data untuk memverifikasi kelengkapan data.
