PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 24
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sekurang- kurangnya mencakup :
a. pelaksanaan penilaian risiko secara periodik yang komprehensif;
b. pengembangan rencana yang secara jelas menggambarkan program pengamanan serta kebijakan dan prosedur yang mendukungnya;
c. penetapan organisasi untuk mengimplementasikan dan mengelola program pengamanan;
d. penguraian tanggung jawab pengamanan secara jelas;
e. implementasi kebijakan yang efektif atas sumber daya manusia terkait dengan program pengamanan; dan
f. pemantauan efektivitas program pengamanan dan melakukan perubahan program pengamanan jika diperlukan.
