PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 23
BAB 2 — UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengendalian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. pengamanan sistem informasi; b. pengendalian atas akses; c. pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi; d. pengendalian atas perangkat lunak sistem; e. pemisahan tugas; dan f. kontinuitas pelayanan.
