PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI...
Pasal 22
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada aspek pengawasan dan pengendalian adalah : a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemeliharaan amunisi, agar dicapai hasil yang optimal dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses penyelenggaraan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; dan c. Unit Organisasi Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan amunisi dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
