PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 27
BAB 4 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Dephan dalam hal ini Direktur Fasilitas dan Jasa Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Dephan selaku Pembina Teknis.
