PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 26
BAB 4 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Pertanggungjawaban pembinaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang : a. tingkat Dephan dan TNI; dan b. tingkat Unit Organisasi (UO) terdiri dari :
- UO Dephan;
- UO Mabes TNI;
- UO TNI AD;
- UO TNI AL; dan
- UO TNI AU.
