PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 9
Tataran kewenangan Penyelenggaraan pembinaan Siskeshanneg dalam keadaan bahaya merupakan bagian dari sistem pertahanan negara, diatur dengan ketentuan bahwa Penguasaan tertinggi dilakukan oleh PRESIDEN sebagai Kepala Negara.
