PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang SISTEM KESEHATAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 8
(1) Tataran kewenangan penyelenggaraan pembinaan Siskeshanneg dalam masa damai tingkat pusat dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan Cq Dirjen Kuathan Kemhan dengan anggota terdiri atas: a. unsur tetap meliputi Panglima TNI (Puskes TNI), Kepala Staf Angkatan (Dir/Kadiskes Angkatan), Kemenkes; dan Kemendagri; b. unsur tidak tetap meliputi Kementerian/LPNK terkait lainnya. (2) Tataran kewenangan penyelenggaraan Siskeshanneg dalam masa damai di tingkat daerah dikoordinasikan oleh Kepala Staf Angkatan Cq Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan masing-masing secara berjenjang dengan unsur penyelenggara kesehatan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
