PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
BAB 2 — STRUKTUR ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Bagian, mencerminkan Instansi Pengguna Anggaran (IPA) secara bertingkat, meliputi :
a. Kementerian Pertahanan dalam arti luas sebagai pengemban fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara;
b. TNI dalam arti luas sebagai pengguna dan pembina Komponen Utama Pertahanan Negara;
c. Unit Organisasi (U.O.) sebagai pelaksana program terdiri dari :
Kemhan;
Mabes TNI;
TNI AD;
TNI AL; dan
TNI AU.
d. Komando Utama (Kotama) dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) ataupun badan lain yang setingkat Satker sebagai pelaksana kegiatan yang merupakan satuan satu tingkat di bawah U.O.
