Pasal 28
BAB 2 — STRUKTUR ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Jenis dana menggambarkan berbagai macam dana yang telah ditentukan peruntukkannya oleh pemerintah yang terdiri dari Dana Terpusat, Dana Dipusatkan, Dana Devisa dan Dana Disalurkan :
a. Dana Terpusat, merupakan dana yang oleh Kementerian Keuangan tidak disalurkan kepada Kemhan dan TNI, dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan/regularisasi serta kegiatan-kegiatan lainnya yang penyelesaiannya melalui Kementerian Keuangan;
b. Dana Dipusatkan, merupakan dana yang disalurkan sampai dengan tingkat U.O. di lingkungan Kemhan dan TNI, dan tidak disalurkan ke kesatuan dibawahnya, digunakan untuk mendukung pengadaan yang diatur oleh masing-masing U.O.;
c. Dana Devisa, merupakan dana yang digunakan untuk mendukung pembiayaan dan pengadaan barang atau jasa serta peralatan dari luar negeri; dan
d. Dana Disalurkan, merupakan dana yang disalurkan sampai dengan Satker di lingkungan Kemhan dan TNI untuk mendukung program dan kegiatan masing-masing Satker, termasuk pembiayaan Atase Pertahanan (Athan).
