Pasal 27
BAB 2 — STRUKTUR ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Sumber anggaran menunjukkan besaran anggaran yang disediakan oleh pemerintah bagi upaya pertahanan negara, yang terdiri dari Anggaran Induk dan Anggaran Belanja Tambahan :
a. Anggaran lnduk (Al), yaitu anggaran terpadu yang disediakan untuk mendukung program pertahanan negara pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB) dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), yaitu adanya perubahan asumsi dasar penyusunan APBN yang terjadi selama Tahun Anggaran Berjalan (TAB), yang disebabkan antara lain :
Pagu Anggaran Belanja Bertambah akibat adanya Anggaran Belanja Tambahan, Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Target, Luncuran PHLN/PHDN, Penerimaan LN/DN, Perubahan Kurs, dan Perubahan Parameter Dalam Perhitungan Subsidi; dan
Pagu Anggaran Belanja Berkurang akibat adanya Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) khususnya BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L, Perubahan Anggaran Antar U.O. dalam satu Bagian Anggaran, Perubahan Anggaran Antar Kegiatan dalam satu Program sebagai hasil optimalisasi dan Perubahan Anggaran Antar Jenis Belanja dalam satu kegiatan.
