PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 16
BAB 2 — STRUKTUR ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Program Generik mempunyai kriteria sebagai berikut: a. masing-masing Program Generik dilaksanakan oleh 1 (satu) U.O. K/L setingkat unit Eselon IA yang bersifat memberikan pelayanan internal;
b. nomenklatur Program Generik dijadikan unique dengan ditambahkan nama K/L dan/atau dengan membedakan Kode program; dan
c. program Generik ditujukan untuk menunjang pelaksanaan Program Teknis.
