PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 15
BAB 2 — STRUKTUR ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Program teknis mempunyai kriteria: a. program Teknis harus dapat mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon IA;
b. nomenklatur Program Teknis bersifat khusus (unique) dan tidak duplikatif untuk masing-masing U.O. pelaksananya;
c. program Teknis harus dapat dievaluasi pencapaian kinerjanya berdasarkan periode waktu tertentu; dan
d. program Teknis dilaksanakan dalam periode waktu jangka menengah, dengan perubahan hanya dapat dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi.
