PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — STRUKTUR ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Secara struktural, U.O. Mabes TNI dan ketiga Matra memiliki kekhususan, tidak mengenal eselonisasi sebagaimana U.O. Kemhan dan K/L lainnya dalam pelaksanaan restrukturisasi program dan kegiatan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan diatur sesuai hasil Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
