PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 10
BAB 2 — STRUKTUR ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
(1) Secara struktural, U.O. Kemhan terdiri dari pejabat Eselon I, II, III, dan IV.
(2) Berkaitan dengan pelaksanaan restrukturisasi program dan kegiatan, secara umum unit Eselon IA di Kemhan bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan unit Eselon II bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
