PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 8
BAB 3 — AKUNTABILITAS KINERJA
Evaluasi Kinerja digunakan untuk memperoleh gambaran akan keberhasilan dan kegagalan kinerja sasaran yang meliputi : a. penilaian keberhasilan/kegagalan kinerja sasaran :
- menemukan hal yang mendukung keberhasilan atau kendala penyebab kegagalan pencapaian sasaran; dan
- menemukan strategi untuk keberhasilan pencapaian sasaran yang akan datang. b. tingkat efektivitas dalam rangka mengevaluasi tingkat kesesuaian antara target sasaran dengan capaian sasaran yang meliputi:
- tingkat efektivitas pelaksanaan kegiatan program;
- menemukan faktor yang mempengaruhi tingkat efektivitas; dan
- menemukan strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan program yang akan datang.
c. tingkat efisiensi melalui evaluasi perbandingan antara masukan dan keluaran pada saat rencana maupun realisasi, agar diperoleh gambaran tentang :
- tingkat efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan program;
- menemukan faktor yang mempengaruhi tingkat efisiensi; dan
- menemukan strategi untuk meningkatkan efisiensi pada pelaksanaan kegiatan program yang akan datang. d. pembandingan yaitu mengevaluasi perbandingan antara :
- capaian sasaran dengan target sasaran pada tahun yang bersangkutan;
- capaian sasaran tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya;
- capaian sasaran tahun yang bersangkutan dengan capaian sasaran dengan Satker yang setingkat; dan
- capaian sasaran tahun yang bersangkutan dengan standard yang ada.
