PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 7
BAB 3 — AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja berisi uraian hasil pengukuran pencapaian sasaran (PPS), evaluasi IKU, analisis capaian kinerja sasaran dan akuntabilitas keuangan didalamnya menguraikan secara sistematis keberhasilan/kegagalan, hambatan/kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipatif sebagai berikut : a. pengukuran kinerja merupakan dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan; b. pengukuran capaian kinerja meliputi:
- pengukuran kinerja kegiatan berisi tentang capaian masing-masing target indikator kinerja kegiatan (sebagai alat bantu evaluasi dan analisis capaian sasaran) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini;
- indikator kinerja output merupakan ukuran keberhasilan sasaran Satuan Kerja Eselon II ke bawah;
- indikator kinerja outcome merupakan ukuran keberhasilan pencapaian sasaran Satuan Kerja Eselon I ke atas; dan
- pengukuran pencapaian sasaran berisi tentang capaian masing-masing target indikator sasaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
