Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Pelaksana bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Dephan dan TNI terdiri atas unsur :
a. tingkat pusat dikoordinir oleh Puskes TNI dengan melibatkan satuan- satuan kesehatan TNI ditingkat Pusat; dan b. tingkat daerah dikoordinir oleh Satuan Kesehatan Daerah dengan melibatkan satuan kesehatan TNI lainnya. (2) Tindakan yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahap yaitu sebelum terjadi bencana (pra bencana), saat terjadi bencana (tanggap darurat) dan setelah terjadi bencana (pasca bencana), dengan semua tindakan yang dilaksanakan merupakan siklus tidak terputus yang meliputi kegiatan : a. pencegahan dan mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana; b. kesiapsiagaan yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang berhasil guna dan berdaya guna; c. tanggap darurat yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan evakuasi korban, pengurusan, serta penyelamatan pengungsi; dan d. pemulihan dan rekonstruksi yaitu pemulihan dan perbaikan semua aspek yang berhubungan dengan kesehatan.
