PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN...
Pasal 4
Bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan asas-asas, prinsip-prinsip dan tujuan sebagai berikut : a. asas-asas :
- adil dan merata adalah pemberian bantuan kesehatan da- lam penanggulangan bencana secara proporsional tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial secara adil dan merata;
- kecepatan dan ketepatan adalah pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat
sesuai dengan tuntutan keadaan untuk mencegah memburuknya keadaan korban; 3. prioritas medis adalah pemberian bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana harus berdasarkan prioritas dan diutamakan dengan mendahulukan keselamatan korban; 4. etika profesi adalah pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penangulangan bencana setiap personel kesehatan selalu berpedoman pada etika profesi kesehatan sesuai bidang tugasnya. b. prinsip-prinsip :
- cepat dan tepat;
- prioritas;
- koordinasi dan keterpaduan;
- tepat guna dan berhasil guna;
- transparansi dan akuntabilitas;
- kemitraan;
- pemberdayaan; dan
- non diskriminatif. c. tujuan :
- memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat dari ancaman bencana secara cepat dan tepat;
- menjamin terselenggaranya bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
- membangun partisipasi kemitraan publik, lembaga sosial masyarakat dan negara asing secara berdaya guna dan berhasil guna;
- mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan
- menciptakan kesamaan derajat dalam memberikan bantuan dengan tanpa membedakan status atau golongan.
