Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan Khusus bagi Pemohon mendapatkan PUM KPR untuk pemilikan Rumah meliputi: a. surat permohonan PUM KPR; b. surat penunjukan ahli waris oleh Pemohon yang diketahui oleh kepala kelurahan/kepala desa atau yang setingkat; c. kopi keputusan/surat keputusan pengangkatan pertama dan pangkat terakhir; d. kopi tanda peserta ASABRI; e. kopi kartu anggota Pemohon; f. kopi kartu keluarga; g. kopi kartu tanda penduduk; h. kopi daftar gaji terakhir; i. kopi buku tabungan Pemohon; j. kopi nomor pokok wajib pajak dan surat pemberitahuan tahunan atau surat pernyataan Penghasilan yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui kepala satuan kerja; serta k. surat keterangan dari pengembang bahwa Pemohon benar mengambil perumahan sesuai yang dipersyaratkan.
